Jenis-Jenis Pendidik

Pendidik sebagai orang yang bertanggung jawab membimbing anak untuk mencapai kedewasaan, dibedakan kepada dua jenis, yaitu : Pertama pendidik karena keharusan atas kewajaran kehidupan, sedangkan yang kedua adalah pendidik karena diserahi tugas untuk mendidik anak.

Pendidik pertama ialah pendidik yang disebabkan kewajaran tanggung jawab untuk membimbing anak, yaitu para orang tua yaitu ayah dan ibu anak. Pendidik yang kedua ialah pendidik sebagai suatu proses yang karena jabatannya ia harus mendidik anak, misalnya guru di sekolah (TK-SMA), pembimbing pada kelompok bermain (play group) para pembimbing di Lembaga Pemeliharaan anak Yatim Piatu, dan sebagainya. Pendidik kedua memperoleh tugas, karena orang tua untuk sementara tidak mampu melaksanakan pendidikan. Misalnya orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah, karena orang tua tidak lagi mampu membimbing anaknya untuk menyampaikan nilai-nilai pengetahuan dan keterampilan yang begitu kompleks pada sekarang ini.


Orang Tua
Pendidik pertama muncul karena adanya anak. Segera setelah lahirnya anak, orang tua (ayah dan ibu), dengan secara wajar alamiah dan kodrati mereka menjadi pendidik. Orang tua secara wajar langsung menjadi pendidik karena kenyataan anak lahir dalam keadaan tidak berdaya. Ketidakberdayaan anak terutama dalam dua hal, yaitu tidak berdaya untuk mengurus dirinya dan tidak berdaya untuk mengembangkan diri sendiri. karena itu mereka memerlukan bantuan orang lain, dan tentunya harus orang dewasa.


Orang tua secara wajar menjadi pendidik karena mereka merasa bertanggung jawab terhadap anaknya. Sehingga dengan tanggung jawab itu mengundang para orang tua untuk membantu berkembangnya si anak, dan membantu perkembangan itulah disebut mendidik. Peran pendidik pertama ini sangat besar, karena mereka bukan saja sekedar mendidik anak agar ia menjadi besar dan pandai segala macam, namun terutama ia membantu perkembangan anak dalam segi kemanusiaannya, menjadikan anak didik menjadi manusia yang mampu hidup bersama dengan orang lain.

Guru
Pendidik kedua adalah mereka yang diberi tugas menjadi pendidik. Mereka tidak bisa disebut pendidik secara wajar dan alamiah menjadi pendidik, karena mereka mendapat tugas dari orang uta, sebagai pengganti orang tua. Mereka menjadi pendidik karena profesinya sebagai pendidik, guru di sekolah misalnya.

Dalam Undang- Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengavaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Guru sebagai pendidik harus memenuhi beberapa syarat khusus. Untuk mengajar ia dibekali dengan berbagai ilmu kependidikan dan keguruan sebagai dasar, disertai seperangkat latihan keterampilan keguruan (Praktek Pengalaman Lapangan), di situlah ia belajar mempersonalisasikan (menjadi milik pribadi) beberapa sikap keguruan dan kependidikan yang diperlukan.

Dalam kenyataan bahwa guru (khususnya Guru TK dan SD) secara fungsional dianggap oleh anak didiknya sebagai pendidik, yaitu orang yang dapat menjelaskan segala sesuatu yang sifatnya bukan pengajaran, ia dianggap orang yang dapat memberi nasihat kepadanya dalam pembentukan kepribadian siswa. Guru berfungsi sebagai pendidik disamping sebagai pengajar. Guru membentuk sikap siswa, menjadi contoh atau teladan bagi siswa-siswinya. Hal itu tidak mungkin kalau guru hanya mengajar saja.


Post a Comment

0 Comments